3 Negara Ini Kalahkan Industri Alas Kaki Indonesia
Pegawai di industri tersebut bisa dikenai pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif 2,5 persen dan bersifat final.
Diskon pajak itu juga diterapkan bagi industri yang minimal menyerap dua ribu tenaga kerja.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII.
Pada Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII awalnya disebutkan, insentif berlaku bagi perusahaan dengan jumlah karyawan minimal lima ribu tenaga kerja.
Namun, kebijakan itu diturunkan menjadi minimal dua ribu tenaga kerja.
Direktur Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) Ratna Utarianingrum menambahkan, industri alas kaki nasional masih berpotensi tumbuh.
Berdasar laporan Footwear World pada 2015, ada satu miliar pasang sepatu yang diproduksi di Indonesia.
Angka itu membuat Indonesia menjadi produsen sepatu terbesar keempat di Asia dengan pangsa pasar 4,4 persen.