3 Pekan Disegel, Kantor DPRD Papua Barat Lumpuh Total
jpnn.com - MANOKWARI - Selama tiga pekan, tak ada aktivitas di kantor DPRD Papua Barat. Halaman kantor para wakil rakyat ini dibiarkan kotor. Sampah berserakan. Pintu pagar tertutup rapat dan tak ada yang berani membukanya.
Tidak adanya aktivitas di kantor Dewan yang hanya berseberangan jalan dengan kantor gubernur Papua Barat karena di segel warga. Penyegelan yang dilakukan sejak Kamis (25/7) lalu sebagai bentuk protes atas penahanan Ketua DPR Papua Barat, Yoseph Yohan Auri oleh jaksa.
Ratusan massa yang didukung anggota DPR Papua Barat berharap dari aksi ini, Yoseph segera dibebaskan. Jika tidak, penyegelan terus dilakukan hingga tuntutan pendukung Yoseph dipenuhi.
Radar Sorong (JPNN Group), Rabu (14/8) melaporkan, ruang sidang utama di kantor DPRD Papua Barat hingga kini masih tersegel. Pada dinding gedung masih menempel spanduk dan pamflet yang isinya menuntut pembebasan anggota DPRD Papua Barat yang ikut ditahan bersama Yoseph.
Yosef ditahan oleh Kejati Papua atas sangkaan dugaan kasus korupsi dana Rp 22 miliar. Kasus itu diduga melibatkan 44 anggota DPR Papua Barat. Yoseph tidak ditahan sendirian. Dia ditemani Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Papua Doberai Mandiri, Mamad Suhadi yang juga menjadi tersangka kasus yang sama.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Provinsi Papua Barat, Hermus Indow berharap Pemerintah Daerah segera mencari solusi terbaik agar kantor Dewan dapat dibuka kembali. Kata dia, penyegelan yang sudah berlangsung tiga pekan ini jelas menganggu agenda pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua Barat.
‘’Ini harus segera diatasi. Jelas,ini mengganggu pembangunan karena saat ini sudah harus dilakukan pembahasan RAPBD Perubahan 2013,RAPBD 2014 maupun sejumlah Raperdasus non APBD,’’ kata Hermus.
Hermus menjelaskan penyelesaian pemalangan kantor DPRPB ini dapat dilakukan secara baik-baik. Sejumlah pihak terutama para anggota dan pimpinan DPRD Papua Barat harus duduk bersama sehingga tidak terjadi kekosongan. (lm/awa/jpnn)