Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Terdakwa Korupsi Ini Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Minggu, 24 April 2022 – 21:20 WIB
3 Terdakwa Korupsi Ini Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi - JPNN.COM
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi pengamanan sungai pengendali banjir pada tahun 2019. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memutuskan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa kasus korupsi pengamanan sungai pengendali banjir pada tahun anggaran 2019.

Ketika terdakwa korupsi itu sebelumnya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Fitrizal Yanto.

Ketiga terdakwa itu ialah Isnani Martuti selaku kontraktor direktur CV. Merbin Indah, Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Essa atau konsultan pengawas dalam kasus korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu pada 2019

Seorang terdakwa lagi bernama Hapizon Nazardi, kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Kami masih menunggu putusan dari MA terkait eksekusi yang diberikan kepada ketiga terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu memutuskan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp 6,9 miliar.

JPU sebelumnya menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda, Isnaini dituntut selama 4 tahun penjara, Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan.

Pada kasus itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan bayar sekitar Rp 537 juta, tetapi uang itu telah dikembalikan ke kas negara.

Meskipun temuan tersebut telah dikembalikan, penyidik Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan setelah menemukan indikasi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut.

Sebab, ketiga terdakwa diduga mengerjakan proyek itu secara asal dan tidak memiliki acuan kerja sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. (ant/fat/jpnn)

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi pengamanan sungai pengendali banjir pada tahun anggaran 2019.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News