Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Tersangka Korupsi Perumnas di Sungai Ambawang Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 09 Desember 2022 – 07:01 WIB
3 Tersangka Korupsi Perumnas di Sungai Ambawang Dijebloskan ke Tahanan - JPNN.COM
Kejatj Kalbar menahan tiga tersangka yakni berinisial WI, WR, dan MM korupsi kasus pembangunan rumah toko di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya tahun 2015 hingga 2018 oleh Perumnas Cabang Pontianak dengan kerugian negara Rp2,5 miliar dari nilai kontrak Rp18 miliar. (Foto ANTARA/Andilala)

jpnn.com - PONTIANAK - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan tiga tersangka korupsi pembangunan rumah tokoh oleh Perumnas Cabang Pontianak di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, tahun 2015-2018.

"Dari empat tersangka, satu tersangka berinisial SH belum kami lakukan penahanan karena sedang sakit," kata Asisten Pidsus Kejati Kalbar Bambang Yulianto Eko Putro di Pontianak, Kamis (8/12).

Adapun para tersangka yang ditahan itu, yakni Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak WI, Asisten Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak WR, dan pelaksana pekerjaan MM. Kemudian, tersangka yang belum ditahan ialah SH selaku direktur PT Karya Mulya Perkasa.

"Adapun modus korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka, yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,5 miliar, dari total nilai kontrak Rp 18 miliar," ungkapnya.

Dia menjelaskan kronologi tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni WI dan WR bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan yaitu SH dan MM sebagai direktur PT Dawuh Utama tahun 2015-2016 telah melaksanakan pembangunan 29 unit ruko di lokasi Sentraland Sungai Ambawang.

Para tersangka melanggar dan diancam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depannya," kata Bambang. (antara/jpnn)

Tiga dari empat tersangka korupsi pembangunan rumah tokoh oleh Perumnas Cabang Pontianak di Sungai Ambang, Kalbar, ditahan Kejati Kalbar.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close