30 Anggota Armed Ditarik
Sabtu, 09 Maret 2013 – 08:09 WIB
Komandan Distrik Militer 0403 OKU, Letkol Infantri Immanulhak mengakui latar belakang penyerangan yang dilakukan oknum anggota TNI ke Mapolres OKU disebabkan isu palsu.
“Anggota TNI mendapat informasi jika polisi yang menembak rekan mereka dijatuhi hukuman penjara lima tahun. Padahal berkas hukumnya baru masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Kejadian kemarin (7/3) diluar komando,” ungkapnya.
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Zulkarnainmengatakan, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) anggota Polres OKU harus menjalankan tugas umum untuk melayani masyarakat.