30 Hari Tak Diteken Presiden, RUU Pilkada Otomatis Berlaku
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang telah mendapat persetujuan DPR dan pemerintah dalam papripurna Jumat (27/9) pekan lalu akan otomatis berlaku meski tidak diteken presiden. Sebab, UUD 1945 menjamin keabsahan dan pemberlakukan RUU yang telah disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR.
Menurut Hakam, pemerintah telah memberikan persetujuan atas RUU Pilkada karena menteri dalam negeri ikut membahas RUU itu berdasarkan amanat presiden (ampres). Dengan demikian, Hakam menyebut RUU Pilkada telah mendepat persetujuan bersama.
"Artinya secara yuridis formal pemerintah telah setuju. Kalau sudah disetujui, maka dalam waktu 30 hari setelah DPR mengirimkan UU tersebut ke presiden, otomatis UU berlaku. Diteken atau tidak oleh presiden, secara administratif UU Pilkada berlaku efektif," kata Hakam kepada wartawan di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (30/9).
Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan, kalau pemerintah tidak setuju dengan ketentuan yang ada di RUU Pilkada maka harusnya disampaikan di rapat paripurna ataupun di rapat kerja. Namun, Mendagri Gamawan Fauzi sebagai wakil pemerintah saat paripurna atas RUU Pilkada lalu sudah memberikan persetujuannya.
"Jadi sekarang nasi sudah jadi bubur, sudah selesai. Satu-satunya adalah di MK (Mahkamah Konstitusi, red) untuk menguji UU yang diputuskan DPR dan Presiden," ujarnya.
Menyikapi usulan agar presiden mengembalikan RUU Pilkada yang telah disetujuai bersama itu ke DPR, Hakam menilai hal itu tidak ada mekanismenya. Sebab, ada forum pembicaraan tingkat I dan tingkat II sebelum sebuah RUUdisahkan. "Itulah kesempatan untuk menarik atau tidak setuju atas UU," ungkapnya.(fas/jpnn)