30 PNS Dipecat, Sebagian Karena Selingkuh
Jumat, 19 Juli 2013 – 23:03 WIB
"Dari putusan PPK itu, BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan atau membatalkan. Bukan BAPEK yang memecat pegawai," ujar IManuddin kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/7).
Lebih lanjut dikatakan, dari 77 kasus dalam sidang BAPEK, 37 di antaranya diperingan, 31 kasus diperkuat, enam yang dibatalkan, dua kasus dipending, dan satu kasus dalam pertimbangan BAPEK tentang tindakan atas putusan kasasi yg belum ada keputusan.
"Terhadap yang putusannya diperkuat, ada yang karena turut menganjurkan pembunuhan berencana, tidak masuk kerja, narkoba, melakukan korupsi, menjadi isteri kedua, beristeri lebih dari satu tanpa ijin atasan, pemalsuan SK kenaikan gaji berkala, selingkuh, kumpul kebo, penggelapan," bebernya. (esy/jpnn)