30 Ribu Lebih Pelanggar Ganjil Genap Ditilang Sejak Agustus
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih terus menindak para pengguna jalan yang melanggar sistem ganjil genap. Semenjak diperluas masa dan kawasannya pada awal Agustus lalu, sudah 30 ribu lebih pelanggar yang ditindak.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selama 40 hari perluasan ganjil genap, mulai tanggal 1 Agustus hingga 12 September 2018, mereka sudah menindak 30.692 pelanggar.
“Untuk 30.692 penindakan itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (14/9).
Dari 30.692 penindakan itu, pihaknya telah menyita ribuan barang bukti mulai dari SIM hingga STNK kendaraan.
"SIM kita sita 16.108 lembar, sedangkan STNK sebanyak 14.584," terang Budiyanto.
Dia juga menyebutkan, kawasan yang paling banyak ditemukan pelanggaran adalah Jakarta Timur. Di sana terdapat pelanggaran dengan sebanyak 6.335 kejadian.
Kemudian disusul dengan Subdit Gakkum (penindakan hukum) 5.295 kejadian dan Jakarta Selatan 4.559 serta wilayah lainnya.
"Sementara itu, Jalan Rasuna Said menjadi wilayah terbanyak dilanggar yaitu 5.295 penindakan, kemudian Jalan D.I Panjaitan 4.845 penindakan, dan Jalan Pondok Indah 4.559 penindakan," tutur Budiyanto.(cuy/jpnn)