300 Warga Sumbar Persekusi 2 Perempuan, Komisi III: Ini Biadab, Harus Dibuat Jera!
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengecam keras tindakan persekusi yang dilakukan segerombolan orang terhadap dua perempuan di Nagari Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.
Sari Yuliati mendesak kepolisian setempat untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi
"Mendesak Polda Sumatera Barat untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi yang saya pantau melalui rekan dan media mencapai 300 orang pelaku, ini biadab!" kata Sari.
Menurut Sari, pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Pasal 336 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang pelecehan seksual fisik.
Sari juga menilai tindakan para pelaku mengarah pada penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 UU TPKS.
Dia pun menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini agar ditangani dengan serius, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Tidak boleh seorang pun menjadi hakim dan menghakimi, terlebih kejadian ini 300 orang laki-laki menghakimi dua perempuan, sangat ironis dan biadab. Saya berharap polisi memberikan hukuman berat yang memberikan efek jera sehingga kejadian ini tidak terulang lagi," tutup Sari. (dil/jpnn)