31 Direktur Perusahaan Diperiksa untuk Machfud Suroso
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 31 saksi dari pihak perusahaan.
"Ada 31 saksi yang diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (7/10).
Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan 31 saksi dari perusahaan itu dengan Machfud. Namun menurutnya keterangan mereka diperlukan oleh penyidik.
Adapun 31 saksi dari perusahaan yang dijadwalkan diperiksa adalah PT Multi Dwikarya Cipta Eko Novianto, PT Rembang Jaya Utama, Suhandoyo, Direktur PT Sentosa Jaya Makmur Endang Sudaryanti, Direktur PT Trisindo Pama Erwin Soentoro, Dirut PT Prima Karya Gumilang Heru Santoso, Direktur PT Harapan Sumber Rejeki Sofian Tahar, Direktur PT Anugrah Mega Teratai Tini, Direktur PT Indo Prima Bajaraksa Susiliya Supana, dan Direktur PT Global Pasific Pratama Zulkifli.
Selain itu, saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Adja Mega Utama Zulkifli, Direktur PT Trisakti Jaya Shan Mugam Jothi, Direktur PT Hasta Mitra Utama Sugiyarno, Direktur PT Dinamika Promosindo Mandiri Ernes Natanael, Direktur PT Pragama Megah Sejahtera Zulkifli, Direktur PT Sari Alam Sejahtera Kiyanto, Direktur PT Sumber Graha Sejahtera Tasnimar, Direktur PT Jagat Rizky Utama Permata Iskandar, Direktur PT Arta Gumilang Buana Asri Kinanti, Direktur PT Rama Sejahtera Abadi Yusril, Direktur PT Makmur Mitra Sejahtera Asri Kinanti, Direktur PT Arga Putradi Budi Setiawan, Direktur PT Sigma Nusa Sembada Suyoto, Dirut PT Karya Alam Semesta Indra Darmawan dan Direktur PT Tunas Cipta Manunggal Untung Prabowo.
Dalam kasus itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sumber Metal Spesialis Inggrid Laurensi, Direktur PT Crown Steel Zhuo Wen Jie, Direktur PT Hasika Graha Komunika Imam Subardi, Direktur Utama PT Graha Inti Selaras Budi Kurniawan, Direktur PT Vidia Prima Sentosa Ari Setiawan, Direktur PT Sinergi Mitra Pratama Ari Setiawan, dan Dirut PT Gala Putra Mandiri Nanang Hari Wahyono.
Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)