351 Kg Shabu Lolos, Polisi Periksa Petugas Bea Cukai
Kamis, 05 Juli 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat ini telah memeriksa 19 orang saksi yang bertugas di Bea Cukai, Pelabuhan Tanjung Priok. Pemeriksaan ini terkait lolosnya 351 kilogram shabu yang disimpan kotak makanan ikan dan sempat mengendap selama beberapa bulan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Memang belum kita tetapkan sebagai tersangka tapi kita masih telusuri bagaimana barang segini kok bisa lolos masuk," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji, di di area pemusnahan dan dokumen Angkasa Pura, Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (5/7).
Di antara 19 orang itu, Polda pernah memeriksa tujuh saksi petugas yang mengurus dokumen. Mereka adalah BA, KS, TS, MR, SM, JN, JH. Ada juga dua orang saksi lainnya yaitu HS, sebagai petugas pemeriksa barang, dan TB, petugas pemeriksa dokumen. Selain itu, ada EEN, dan YK petugas karantina serta lima orang saksi yang melihat langsung proses pemindahan barang dari pelabuhan ke gudang. Mereka adalah ZR, UM, MN, RW, dan SR.
"Dalam waktu dekat kita akan meminta keterangan dari saksi ahli kepabeanan mengenai modus ini. Untungnya 351 kg itu belum sempat diedarkan," tandas Nugroho.(flo/jpnn)