36.400 Botol Miras Korea Diselundupkan dalam Spare Part
jpnn.com - JPNN.com - Aparat Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan minuman keras asal Korea Selatan bernama Soju.
Operasi ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, minuman keras tersebut diselundupkan dalam satu kontainer 40 feet yang diimpor oleh PT. SPMB. Untuk mengelabui petugas, pelaku importir menyimpannya dalam spare part kendaraan.
Dua orang tersangka diamankan karena melakukan penyelundupana minuman keras secara ilegal.
"Kami bersama-sama BNN, Polri, Bea Cukai terus melakukan penegakan hukum. Kemarin berhasil melakukan penangkapan terhadap barang masuk diduga ilegal ditemukan tanpa dokumen sah. Spare part tapi dalamnya minuman Korea Soju," ujar Iriawan,di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (23/12).
Dalam hal ini, tambah dia, petugas berhasil menyita miras jenis Soju asal Korea Selatan sebanyak 36.400 botol. Diduga, akibat selundupan ini, negara mencapai Rp 4,19 miliar.
"Barang beredar jelang Natal dan Tahun Baru akan merepotkan kantibmas," tambahnya.
Saat ini, kasus penyelundupan masih ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dua orang tersangka, sudah ditetapkan yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT. SPMB. (mg4/jpnn)