Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

39.840 Nomor HP yang Dipakai Menjaili Operator 110 Polda Sumut Kena Blokir

Kamis, 27 Mei 2021 – 02:50 WIB
39.840 Nomor HP yang Dipakai Menjaili Operator 110 Polda Sumut Kena Blokir - JPNN.COM
Petugas operator layanan panggilan darurat call center 110 Polda Sumut. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah telah memblokir 39.840 nomor handphone (HP) yang dipakai menghubungi operator panggilan darurat 110 tidak sesuai peruntukkannya.

Menurut Kabagdalop Roops Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya, puluhan ribu nomor HP itu digunakan orang iseng untuk menjaili operator 110.

"Nomor seluler yang diblokir itu penggunaannya terbukti melakukan perbuatan jail, 'ngerjain' orang dengan tujuan guyon saat menghubungi operator 110 Polda Sumut," kata Hilman di Medan, Rabu (26/5).

Dia menjelaskan selama satu bulan sejak diluncurkannya program panggilan darurat 110 oleh Polda Sumut, tercatat sebanyak 1.012 nomor telepon seluler yang melakukan tindakan jail.

"Nantinya nomor seluler itu, apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jail akan terblokir secara otomatis. Dan pemilik nomor seluler yang telah terblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center untuk selamanya," tegas Hilman.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan layanan panggilan darurat 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan bagi yang membutuhkan bantuan kepolisian.

Namun demikian, setiap pengguna layanan panggilan darurat informasi bohong akan diberi sanksi sesuai tahapan. Salah satunya pemblokiran.

"Sanksi tersebut sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator," pungkas Panca. (antara/jpnn)

Polda Sumut membllokir puluhan ribu nomor HP yang terbukti digunakan untuk menjaili operator panggilan darurat 110.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News