Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Brimob Ajudan Nurhadi Mangkir Lagi, DPR: Bisa Dituduh Menghalangi

Senin, 27 Juni 2016 – 20:40 WIB
4 Brimob Ajudan Nurhadi Mangkir Lagi, DPR: Bisa Dituduh Menghalangi - JPNN.COM
Benny K Harman. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Empat anggota Brimob Polri ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi belum memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Empat anggota Brimob itu ialah Brigadir Ari Kuswanto, Dwianto Budiawan, Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

Sedianya, anak buah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ini diperiksa sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Mereka yang diketahui berada di Poso, Sulawesi Tengah, bergabung dalam Operasi Tinombala penumpasan teroris, itu sudah dua kali mangkir. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyatakan, ketidakhadiran para anggota Polri itu tentu memiliki alasan. "Mungkin ada alasannya apa," ujar Benny di kantor KPK, Senin (27/6). 

Namun, Benny menyayangkan mereka tidak memenuhi panggilan resmi penyidik komisi antirasuah. "Kalau tidak datang kan bisa dituduh menghalang-halangi," tegasnya. 

Lantas apakah perlu memanggil pimpinan Polri terkait persoalan ini, Benny menjawab diplomatis. "Ada aturannya semua," ujar politikus Partai Demokrat ini. (boy/jpnn)

JAKARTA - Empat anggota Brimob Polri ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi belum memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Empat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close