4 Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah Lakukan Pemungutan PPh Pasal 22
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri, melalui marketplace terhitung mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan pemungutan dijalankan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah ditunjuk resmi melalui keputusan otoritas pajak.
Sebanyak empat platform digital tersebut meliputi PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, serta PT Ecart Webportal Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan kelonggaran waktu penyesuaian implementasi hingga 31 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi terbaru yang meninjau kesiapan sistem dan administrasi, jadwal pelaksanaan dipercepat menjadi awal Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penyesuaian waktu tersebut tidak mengubah substansi aturan yang tercantum dalam regulasi terkait.
Regulasi yang dimaksud tetap mengacu secara penuh pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
"Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang," ujar Bimo dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (3/10).
JPNN.com