4 Pelaku Pengeroyokan di Bekasi Ternyata Hendak Tawuran dan Positif Narkoba
"Korban meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya, yang menurut tersangka, terburu-buru dan salah satu tersangka FH meneriakkan kalimat provokasi 'maling'," jelasnya.
Pada lokasi yang sama, ada sekelompok anak muda yang tengah nongkrong dan berencana tawuran ke kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tanpa bertanya apa pun, mereka langsung mengeroyok dan membacok korban hingga tewas.
"Mereka yang nongkrong bawa senjata tajam," beber Kombes Zulpan.
Akibat pengeroyokan itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 & 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lalu, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara.
Ditambah dengan, Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.