4 Penusuk Tukang Jamu Ditangkap, 1 Ditembak Polisi
Rabu, 06 September 2017 – 23:06 WIB
Seorang pelaku, RN, merupakan residivis dan baru saja keluar dari rumah tahanan lapas Bulak Kapal. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kub/gob)