4 Petugas Transjakarta Cabul Segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan terhadap YF, penumpang bus Transjakarta oleh empat oknum petugas keamanan Halte Transjakarta, Harmoni, Jakarta Pusat segera memasuki babak baru.
Pada Senin (17/2), Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, sudah melimpahkan berkas perkara empat tersangka itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Berkas sudah dikirim kepada kejaksaan negeri hari Senin,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (20/2).
Tak lama lagi, empat tersangka ED (26), Ive (28), DR (27) dan Ykl (23), yang sudah dijebloskan ke sel tahanan Polrestro Jakpus itu akan segera duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Rikwanto, saat ini berkas perkara tersebut tengah dikaji oleh pihak kejaksaan. “Tinggal menunggu perkembangan selanjutnya saja,” kata bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini. (boy/jpnn)