4 Pilar tak Dikenal Dalam Istilah Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum dan juga akademisi, Fachturrahman Nur menolak Pancasila dijadikan pilar. Alasannya, kata pilar tidak dikenal dalam istilah hukum.
"Definisi Pilar adalah tiang, sokongan, atau pokok. Padahal didalam istilah hukum tidak ada istilah pilar dan Pancasila itu adalah dasar negara, bukan pilar negara," kata Fachturrahman dalam keterangan persnya, Senin (3/3).
Fachturrahman juga merujuk pada Pasal 2 UU Nomor 12 menyatakan bahwa penempatan Pancasila menjadi dasar dan ideologi negara. Kata dia, tidak ada istilah 4 pilar. Penyebutan 4 pilar itu muncul dari nomenklatur program MPR.
"Kami memberi apresiasi pada program kebijakan ketua MPR untuk mensosialisasikan nilai-nilai pancasila, namun yang menjadi masalah adalah penggunaan istilah empat pilar, karena istilah ini dapat mereduksi dan merendahkan kedudukan Pancasila," katanya.
Sementra itu, Eka Hendry AR mengatakan seharusnya Pancasila dijadikan sumber dari segala sumber hukum. Polemik mengenai kedudukan Pancasila terjadi karena Pancasila yang dianggap menjadi jiwa kemudian dijadikan salah satu pilar.
"Maka dari itu tidak benar jika pancasila sebagai ideologi disejajarkan dengan pilar yang lain. Pancasila harus menjadi yang tertinggi karena dia adalah sebuah ideologi Negara Indonesia yang kedudukannya berada di atas buka sejajar apalagi disejajarkan," ucapnya.
Fachturrahman dan Eka Hendry sama-sama menyatakan penolakannya Pancasila dijadikan pilar dalam acara dialog kebangsaan dengan tema "Istilah Empat Pilar Mereduksi Makna Pancasila". Kegiatan ini digelar oleh Caireu dan BEM IAIN Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (28/2) pekan lalu. (awa/jpnn)