4 Tahun di Penjara Ternyata Nggak Kapok Juga
Senin, 05 Juni 2017 – 01:52 WIB
Dia menuturkan, kedua tersangka tersebut baru keluar dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun pada Desember 2016.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal lima tahun," pungkasnya. (jok/ign)