Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Truk Overload di Jalan Tol JORR Ditertibkan

Sabtu, 10 Februari 2018 – 12:03 WIB
4 Truk Overload di Jalan Tol JORR Ditertibkan - JPNN.COM
Polisi menindak truk yang membawa kelebihan muatan di tol. Foto Humas Jasa Marga

jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga Tbk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan muatan barang yang terindikasi overload, overdimensi dan overcapacity di seluruh ruas jalan tolnya.

Pada Kamis, (8/2) di Ruas Jalan Tol JORR, Jasa Marga besama pihak kepolisian berhasil melakukan penindakan tiga unit truk pengangkut kapas dan satu truk pengangkut barang mebel yang melanggar Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Keempat truk pengangkut barang tersebut ditertibkan karena melanggar batas maksimal muatan, sehingga dinilai tidak laik untuk beroperasi," ujar AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru.

Penindakan terhadap kendaraan besar tersebut sambung Heru, merupakan langkah lanjutan dari operasi gabungan dan uji kelaikan terhadap kendaraan muatan barang yang melintas di jalan tol yang diselenggarakan pada 22 hingga 24 Januari 2018 lalu.

"Dengan dilakukannya operasi terhadap kendaraan muatan barang yang terindikasi melanggar ketentuan secara rutin tersebut, membuktikan Jasa Marga selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan tol," jelasnya.

Mengingat kendaraan muatan barang yang overload, overdimensi dan overcapacity dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan tol lainnya, serta menciptakan kepadatan arus lalu lintas di dalam jalan tol.

"Karena itu, Jasa Marga terus mengimbau kepada pemilik usaha agar tetap mematuhi aturan mengenai kendaraan bermuatan yang akan melintasi jalan tol, demi keselamatan dan kenyamanan bersama," tandas Heru.(chi/jpnn)

Keempat truk pengangkut barang tersebut ditertibkan karena melanggar batas maksimal muatan, sehingga dinilai tidak laik untuk beroperasi.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News