43 Pekerja asal NTT Ditipu
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum ) Polda Kalteng kini melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini melibatkan 43 pekerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tiba di Kalteng beberapa waktu lalu.
Pekerja itu sejatinya sudah bekerja di Kalimantan Utara (Kaltara) sejak tahun 2013. Tapi, ada agen atau orang yang menghubungi mereka, diminta untuk berangkat ke Kalteng. Tentu dijanjikan bekerja di perusahaan sawit dengan gaji yang menarik bagi mereka.
"Mereka ke sini melalui jalan darat. Setelah sampai di sini, ternyata orang yang menjanjikan tadi tidak bisa dihubungi," ujar Dirreskrimum Kombes Pol Purnama Barus melalui Kompol Idham Mahdi.
Tim yang tergabung dalam satgas TTPO sudah melakukan pendataan terhadap 43 orang pekerja tersebut. Kini mereka sudah sudah ditampung oleh perusahaan sawit PT TSAK yang berada di Parenggean, Kotim.
Koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan untuk menidaklanjuti dengan membuat perjanjian kerja sesuai dgn aturan Undang-Undang ketenagakerjaan dan para pekerja tersebut akan dilakukan pemantauan terus menerus dengan bekerja sama dengan Disnakertrans propinsi kalteng dan serikat buruh.
"Kita masih memburu pelaku- pelaku yang diduga melakukan TPPO. Kita juga mengawasi perusahaan yang memperkejakan buruh secara illegal," tutur ketua tim Satgas TPPO Ditreskrimum tersebut kepada Kalteng Pos (grup JPNN), kemarin. (ram/dkk/jpnn)