Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

44 Honorer Terima SK PPPK, Wali Kota Cirebon: Niatkan untuk Pengabdian  

Selasa, 23 Februari 2021 – 05:59 WIB
44 Honorer Terima SK PPPK, Wali Kota Cirebon: Niatkan untuk Pengabdian   - JPNN.COM
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis (kiri) saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK formasi 2019. (ANTARA/Ho Humas Pemkot Cirebon)

jpnn.com, CIREBON - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nashrudin Azis menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 44 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2019.

SK tersebut diserahkan kepada 44 orang yang sudah puluhan tahun menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

"Pesan saya, setiap kali melangkahkan kaki dari rumah ke tempat kerja niatkan untuk pengabdian serta bekerja dengan ikhlas," kata Nashrudin saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK formasi 2019 di Cirebon, Senin (22/2).

Dia juga menyampaikan bahwa jabatan merupakan amanat yang harus diemban, disyukuri, dan dipelihara dengan baik.

"Ada 44 honorer yang diberikan SK pengangkatan PPPK dan ini harus dimanfaatkan dengan baik," tuturnya.

Azis mengatakan penyerahan SK pengangkatan PPPK formasi tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain menyerahkan SK kepada 44 PPPK, Pemkot Cirebon juga melantik 33 pejabat fungsional yang resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah menjalani pelatihan.

Azis juga menyampaikan bahwa bagi yang sudah dilantik tidak putus mengucapkan syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT.

"Bagaimana caranya, tentu dengan bekerja yang baik, bekerja yang ikhlas untuk masyarakat Kota Cirebon. Jadilah ASN yang memiliki kepribadian baik," katanya. (antara/jpnn)

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menyampaikan pesan menyentuh saat menyerahkan SK pengangkatan 44 honorer menjadi PPPK.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close