47 Tahun KPR BTN: Wujudkan Impian 5,6 Juta Masyarakat Miliki Hunian yang Layak
Menurut Nixon, BTN sebagai kepanjangantangan pemerintah harus ikut aktif berperan dalam mengimplementasikan amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
Nixon menegaskan, BTN terus berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni khususnya bagi MBR.
Komitmen ini dibuktikan perseroan dengan kontribusi yang sangat besar terhadap Program Sejuta Rumah.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam menilai pencapaian BTN dalam menyalurkan KPR diraih dengan tidak mudah.
Hal ini terkait dengan peran dan mandat pemerintah kepada BTN sebagai agen perubahan sekaligus penyedia rumah untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Di satu sisi, sebagai perusahaan publik, BTN harus konsisten mencetak pertumbuhan laba dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham (shareholders values). Tapi, di sisi lain, menjalankan tugas mulia pemerintah dalam membantu masyarakat mengakses pembiayaan rumah yang terjangkau,” katanya.
Piter juga mengapresiasi inovasi BTN dalam menyediakan KPR bagi kelompok masyarakat menengah bawah yang selama ini terpinggirkan, seperti pekerja sektor informal, para pedagang pasar hingga anak milenial yang baru masuk dunia kerja.
“Tanpa keberpihakan bankir dan improvisasi dalam penerapan prinsip manajemen risiko, mereka akan sulit mendapatkan KPR. BTN berani melakukan itu dengan tetap menjalankan prinsip kehatihatian yang tinggi. Inilah peran penting BTN yang tak tergantikan,” kata Piter.(chi/jpnn)