5 Mobil Travel ini Masih Coba Angkut Pemudik, Begini Akibatnya
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindak tegas lima mobil travel gelap yang masih berusaha untuk menyelundupkan warga Jakarta untuk mudik di tengah pandemi virus corona.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, total ada lima mobil travel yang mereka tilang pada Senin hingga Selasa kemarin.
“Kelimanya kami hentikan dan langsung ditilang di Tol Bitung dan Cikarang Barat,” ujar Sambodo, Rabu (6/5).
Semuanya ditilang karena melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Sambodo menerangkan, kelima mobil travel itu setidaknya mengangkut 20 lebih penumpang dari Jakarta. Setelah ditilang, kelima mobil langsung diminta putar balik.
Perwira menengah ini menambahkan, kelima mobil itu adanya berpelat Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Selain ditilang, kepolisian berkoordinasi juga dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi sesuai dengan pelat nomor kendaraan travel tersebut. Hal ini berkaitan dengan perizinan travelnya.
“Sudah didatakan semua, kami serahkan ke Dinas Perhubungan. Karena izin travelnya dari sana (Dishub),” tandas Sambodo.(cuy/jpnn)