5 Pakar Hukum Ini Akan Usut Kasus Akil
jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar.
Majelis itu terdiri dari lima pakar hukum baik dari internal maupun eksternal MK. Di antaranya, Hakim Konstitusi Harjono, Wakil Ketua KY Abbas Said, Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD dan pakar hukum dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
"Kami sudah menghubungi para tokoh itu secara lisan dan sudah memberikan persetujuan. Akan dilanjutkan dengan persetujuan secara tertulis. Tapi dengan izin pada tokoh bersangkutan sore hari ini kami dapat umumkan ke publik nama-namanya," tutur Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, (3/10).
Para tokoh ini akan diundang MK pada Jumat (4/10) untuk melakukan pertemuan pertama kalinya. Hamdan mengaku MK akan memfasilitasi semua perangkat agar Majelis Kehormatan ini berjalan maksimal dalam memeriksa kasus yang menjerat Akil tersebut.
"Siapa yang akan jadi ketua itu diserahkan kepada para anggota majelisnya. Yang terpenting proses ini bisa berjalan lancar," tandas Hamdan. (flo/jpnn)