5 Stasiun TV Ini Bakal Menghentikan Siaran Analog, Resmi Pakai Program Digital
“Sementara itu, mekanisme seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya,” tegas Menteri Johnny.
Kemenkominfo menyatakan seleksi penyelenggara multipleksing telah dilakukan di 22 provinsi Indonesia.
Stasiun TV yang menjadi penyelenggara multipleksing di wilayah tersebut juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2021 yang terbit pada 5 Mei 2021.
“Terdapat total enam grup penyelenggara multipleksing yang telah ditetapkan lolos seleksi di seluruh provinsi terdampak ASO. Setelah pembangunan, proses penetapan hasil seleksi, penyelenggara multipleksing harus diselesaikan dengan Uji Laik Operasi untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan,” jelasnya.
Berikut adalah daftar stasiun TV yang lolos seleksi dan menghapus siaran analog:
1. PT. Media Televisi Indonesia
Ada di sembilan Provinsi antara lain Sumatera Barat, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.
2. Grup SCM melalui PT. Surya Citra Televisi