50 Koperasi Dibubarkan
Rabu, 13 Februari 2013 – 09:07 WIB
Staf Pelaksana Bidang UKM pada Kantor Koperasi dan UKM, Kurniawati Ari Purwani menjelaskan untuk mendirikan koperasi saat ini terbilang sulit. Di samping harus melalui proses seleksi selama satu tahun, pengelola koperasi harus bersedia mengurus akta notaris. “Jika selama setahun koperasi tidak dijalankan sebagaimana amanat UU, notaris juga tak akan menerbitkan surat kelegalan,” katanya.
Ia mengimbau, para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), agar berhati-hati. Sebab, tidak sedikit koperasi yang melakukan penipuan dengan iming-iming investasi. “Jangan sembarangan memilih koperasi sebagai pelayan modal. Maraknya penipuan karena banyak koperasi yang berpindah-pindah dan akhirnya kabur membawa uang pelanggan,” tukasnya.(yus)