Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

50 Pertanyaan buat Febrie Adriansyah

Jumat, 04 September 2026 – 09:45 WIB
50 Pertanyaan buat Febrie Adriansyah - JPNN.COM
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat keluar dari Rutan KPK, Kamis (3/9). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melempar mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan 50 pertanyaan pada pemeriksaan Febri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9).

“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, di Jakarta.

Dia mengatakan, jika penyidik masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, Febrie bersedia untuk kembali diperiksa, baik sebagai saksi ataupun tersangka, serta tetap berkomitmen menghormati proses hukum.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik Tim 9 memeriksa tujuh orang pada Kamis, di antaranya Febrie Adriansyah yang diperiksa sebagai tersangka dan Nurman Herin yang diperiksa sebagai saksi untuk Febrie.

“Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” katanya.

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Jika penyidik masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, Febrie Adriansyah bersedia untuk kembali diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News