6 Fakta Tentara Wanita Melawan 2 Perampok, AA Disuruh Buka Baju, Ini yang Terjadi
Mereka saling kenal saat masih sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong.
"Kedua pelaku ini keluar dari Lapas tahun 2021 lalu. Setelah keluar mereka berniat melakukan perbuatannya bersama-sama. Kami tangkap pada tanggal 1 Maret 2022," ucapnya.
Menurut Anton, kedua tersangka mengaku nekat kembali merampok lantaran sudah lama menganggur.
"Dari saat keluar Lapas, mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Mereka pilih merampok," ujarnya.
Atas perbuatannya, Andi Abu Farmi dan Agus Rian Saputra kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Mereka dikenakan Pasal 365 Juncto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr14/fat/jpnn)