66 Anggota Dewan Bakal Diganti Sebelum Ke Senayan
Sabtu, 25 Juli 2009 – 10:06 WIB
MA mengeluarkan putusan bernomor 15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 yang mengabulkan perkara permohonan uji materiil terhadap Peraturan KPU No 15/2009 yang mengatur cara penghitungan kursi. Uji materiil tersebut diajukan empat orang pemohon caleg Partai Demokrat, yakni Zaenal Maarif, Josef B. Badeoda, Utomo A. Karim, dan Mirda Rasyid.
Putusan itu mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU No 15/2009 bertentangan dengan Pasal 205 ayat 4 UU No 10/2008, sehingga tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. MA memerintah KPU membatalkan dan mencabut pasal yang bertentangan tersebut. Putusan MA memerintahkan agar penghitungan kursi tahap kedua tetap memperhitungkan seluruh suara parpol. Parpol yang telah mendapat kursi di putaran pertama mempunyai hak yang lebih besar untuk mendapatkan kursi di putaran kedua bila memiliki sisa suara dari putaran pertama. Karena itulah, partai besar yang sudah mendapat kursi di tahap pertama bakal kembali mendapat kursi di putaran kedua.
Sementara itu, KPU sendiri akan membahas putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan pileg. Salinan putusan yang selama ini tidak jelas keberadaannya kini sudah ada di tangan KPU. Komisioner dan Biro Hukum KPU memiliki waktu tiga hari untuk mempelajari putusan-putusan itu sebelum rapat pleno.