Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Daerah Terancam Tak Ikut Pilkada Serentak, Fadli Zon: Tidak Ada Kedaruratan

Sabtu, 08 Agustus 2015 – 18:19 WIB
7 Daerah Terancam Tak Ikut Pilkada Serentak, Fadli Zon: Tidak Ada Kedaruratan - JPNN.COM
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA -  Sebanyak tujuh daerah terancam tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015 karena hanya memiliki satu pasangan calon. Pelaksanaan pilkada di tujuh daerah itu terancam ditunda hingga 2017.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap, hal itu bukan sesuatu yang darurat. ‎Sebab, daerah yang tidak bisa mengikuti pilkada serentak tahun ini  jumlahnya tak terlalu signifikan. 

"Tujuh dari 269 daerah itu kurang lebih dua persen, sehingga tidak ada kedaruratan di situ," kata Fadli dalam diskusi "Retaknya Pilkada Serentak" di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/8).

Fadli menambahkan, jumlah daerah yang tidak bisa ikut pilkada serentak tahun ini bisa saja berubah. Sebab, masih ada perpanjangan waktu ‎untuk pendaftaran calon. 

Namun, Fadli mengatakan, apabila setelah masa perpanjangan waktu ditutup tetap hanya ada calon tunggal, maka akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (plt).‎ ‎Ia tidak memungkiri penunjukan plt akan memberikan pengaruh dalam pengambilan keputusan. "Tapi tidak akan membuat daerah itu vakum," ‎tandasnya.

‎Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya‎ Uu Ruzhanul Ulum ‎mengatakan, penunjukan plt akan membuat roda pemerintah di daerah tidak efektif. Pasalnya, kebijakan yang dimiliki plt lebih sempit daripada bupati definitif.

UU menyatakan, apabila ada keputusan untuk mengeluarkan Perppu atau melakukan revisi terhadap Undang-undang Pilkada, maka perlu dilakukan secepatnya. ‎Menurutnya, jangka waktunya tidak boleh lebih dari 9 Desember 2015. (gil/jpnn)

JAKARTA -  Sebanyak tujuh daerah terancam tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015 karena hanya memiliki

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA