7 Tahun jadi Buron, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi
jpnn.com, MANADO - Seorang pelaku pembunuhan yang tujuh tahun menjadi buron ditangkap tim gabungan Satreskim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Senin (13/9).
Pelaku berinisial PG (37) itu diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang warga Mangurer Barat, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada 2014 lalu.
“Tersangka PG, 37 tahun, pelaku pembunuhan pada Mei 2014 lalu, di Wangurer Barat, Bitung. Setelah tujuh tahun melarikan diri, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro, Senin (13/9), di Siau Barat,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Selasa (14/9).
Menurut dia, pelaku pembunuhan itu diamankan di Mapolsek Siau Barat.
“Kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.
PG yang merupakan warga Makalehi Utara, Sitaro, diduga melakukan penikaman dengan senjata tajam terhadap Ahmad Makaminang 21 tahun.
Kasus ini berawal di sebuah acara yang digelar di kawasan Kusu-kusu Wangurer Barat, Kota Bitung.
Pada saat itu, korban menampar pelaku karena menolak saat ditawarkan miras untuk ketiga kalinya.