72 Tahun Indonesia Merdeka: Keberhasilan dan Tantangan Pembangunan di Tanah Papua
Melihat jauh kebelakang bahwa alasan mengapa kebijakan otonomi khusus diberikan oleh pemerintah pada orang Papua adalah karena pembangunan yang tidak merata atau adanya ketimpangan pembangunan antara Provinsi irian Jaya (saat itu) dengan provinsi lain di Indonesia dan juga tidak ada perhatian yang serius dari Pemerintah Pusat terhadap pembangunan manusia Papua saat itu.
Tidak bisa kita pungkiri bahwa pembangunan yang saat ini kita lihat di Papua sudah terjadi cukup masif. Kesempatan untuk membangun manusia sebagian sudah dilimpahkan kepada pemerintah daerah melalui kebijakan otonomi khusus tersebut, walaupun masih ada kekurangan dibeberapa bidang seperti keberpihakan pembangunan terhadap orang Papua. Hal lain yang belum menjadi perhatian serius pemerintah adalah soal Hak Asasi Manusia (HAM) secara menyeluruh.
Menjaga Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bukan hanya sekadar membangun manusia dan pembangunan secara merata, tetapi ada hal lain yang belum disentuh oleh pemerintah pusat. Tuntutan kemerdekaan Papua bukan hanya sekadar wacana, tuntutan Papua merdeka sudah menjadi perjuangan yang dilakukan berpuluh-puluh tahun dan selalu menghiasi pergerakan demokrasi baik di Tanah Papua, Indonesia bahkan sering terdengar di luar negeri.
Theo Van den Broek, OFM dalam bukunya “mengatasi keterpecahan yang melumpuhkan” mengatakan bahwa ada tiga unsur yang terkandung dalam tuntutan kemerdekaan Papua, unsur-unsur itu adalah pertama unsur politik; kedua unsur sosio-kultural dan yang ketiga unsur pembangunan (Ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnya).
Dari unsur politik digambarkan bahwa Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969 dipandang sebagai kejadian yang melanggar hukum internasional, berdasarkan kesadaran ini maka muncullah tuntutan ‘pelurusan sejarah’.
Dari unsur sosio kultural digambarkan bahwa pengalaman kolektif rakyat Papua dilecehkan dan tidak dihargai sebagaimana layaknya manusia, hidup dalam ketakutan, diintimidasi, tidak memiliki kebebasan bersuara dan berkumpul serta martabatnya disangkal merupakan dasar dari tuntutan kebebasan dan kemerdekaan menjadi dorongan untuk menghentikan segala bentuk penindasan dan pelanggaran HAM.
Sedangkan unsur kebijakan pembangunan saat itu sangat sentralistik, dan dianggap tidak mampu mensejahterakan orang Papua. Kebijakan-kebijakan pemerintah tidak menjawab kebutuhan lokal dan umumnya hanya menguntungkan pihak-pihak luar sehingga penilaian ini dianggap sebagai sumber utama permasalahan di Papua.
Pemerintahan berganti pemerintah dianggap belum menyentuh unsur politik dan sosio-kultural, pemerintah selalu mendorong unsur pembangunan sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baik politik maupun unsur sosio-kultural. Menjadi pertanyaan kita bersama, sejauh mana kebijakan pembangunan bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain sebagainya yang digalahkan pemerintah saat ini bisa menjawab tuntutan unsur politik dan unsur sosio-kultural di atas?