75 Ribu Botol Miras Disita Polda Banten, Irjen Abdul Karim: Semoga Tingkat Kejahatan Makin Menurun
Kamis, 30 Mei 2024 – 19:35 WIB
"Jadi, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) serta penerapan perda," ungkap Irjen Karim. (mcr34/jpnn)
"Jadi, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) serta penerapan perda," ungkap Irjen Karim. (mcr34/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News