Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

77 Peserta Seleksi PPPK Nakes yang Dinyatakan Lulus Harus Segera Melakukan Ini

Jumat, 06 Januari 2023 – 15:08 WIB
77 Peserta Seleksi PPPK Nakes yang Dinyatakan Lulus Harus Segera Melakukan Ini - JPNN.COM
Ilustrasi PPPK Nakes. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - REJANG LEBONG - Sebanyak 77 peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan atau PPPK nakes di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dinyatakan lulus.

Para peserta seleksi PPPK tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus ini harus melengkapi berkas persyaratan secara elektronik melalui link atau web yang sudah disediakan, guna mendapatkan nomor induk PPPK tenaga kesehatan.

"Dari 362 pelamar yang mengikuti tes tertulis dengan sistem computer assisted test atau CAT, yang dinyatakan lulus hanya 77 orang dari 92 formasi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong M Andhy Afrianto di Rejang Lebong, Kamis (5/1).

Dia mengatakan dari pengumuman yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK tenaga kesehatan 2022 tersebut, sudah dilakukan masa sanggah terhitung 30 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

"Para peserta yang tidak lulus seleksi juga sudah diberikan masa sanggah, yang mana nilai mereka masih rendah," ungkapnya.

Menurut dia, jumlah formasi yang disediakan pemerintah pusat sebanyak 92. Saat pelaksanaannya, formasi itu tidak tidak terisi penuh karena hanya 77 formasi saja yang ada pendaftarnya.

Pada kesempatan itu, Andhy mengingatkan para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi ini bisa saja pengangkatannya dibatalkan oleh Pemkab Rejang Lebong, jika data yang mereka sampaikan saat pendaftaran tidak benar atau palsu. (antara/jpnn)

Para peserta seleksi PPPK nakes yang dinyatakan lulus ini harus melengkapi berkas persyaratan secara elektronik melalui link atau web yang disediakan.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News