8 Ribuan PNS Bakal Terima Tunjangan Kondisi Kerja
jpnn.com - PEKANBARU - Selain menerima gaji bulanan, jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang berjumlah lebih 8 ribuan diketahui juga menerima beberapa bonus berikut tunjangan. Namun besarannya berbeda sesuai jabatan dan masa kerja selama berkarir.
Berdasarkan informasi yang didapat Riau Pos (Grup JPNN) di kantor Gubernur, diketahui sejauh ini selain gaji, PNS menerima Tunjangan Beban Kerja (TBK) yang besarnya sebulan gaji yang diterima tiap bulan. Lalu yang terbaru diketahui adalah tambahan tunjangan kondisi kerja.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail, hal tersebut sudah sesuai aturan dan diperbolehkan menurut Permenkeu. Karena beban kerja dan tanggung jawab PNS dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal menjadi tuntutan dalam pekerjaan.
"Dengan beban kerja yang tinggi dan tuntutan hidup yang juga terus naik, kalau tidak ada tambahan tunjangan bagaimana PNS bisa menghidupi keluarganya. Dan apa yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya menjawab Riau Pos, Selasa (10/12) di kantor Gubernur.
Dengan jumlah PNS yang sudah mencapai 8 ribuan di lingkungan Pemprov, diakui Zaini, anggaran yang disediakan akan cukup besar.
Salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Setdaprov Riau yang tidak mau disebutkan namanya mengakui, dirinya saat ini hanya menerima gaji dan TBK saja. "Dalam tahun ini baru mendapat gaji. Memang ada tambahan berupa TBK sebanyak gaji perbulan, selain itu belum ada," singkatnya.(egp)