Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

80 Persen Masyarakat Perlu Dibantu Mendapatkan Rumah

Senin, 26 Oktober 2015 – 21:08 WIB
80 Persen Masyarakat Perlu Dibantu Mendapatkan Rumah - JPNN.COM
Rumah. Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Panitia khusus Rancangan Undang–Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Pansus RUU Tapera) menargetkan RUU tersebut disahkan pada sidang paripurna Maret tahun depan. Menurut Ketua Pansus Tapera Yoseph Umar Hadi perjalanan perumusan Tapera sudah lama dan sangat dinantikan masyarakat.

“Rancangan Undang–Undang Tabungan Perumahan Rakyat sudah diusulkan sejak periode 2014 – 2015 dan disusulkan kembali sebagai usulan dewan untuk periode 2015 – 2019," ujar Yoseph di Jakarta, Senin (26/10).

Yoseph optimis RUU Tapera bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Pasalnya sudah 70 persen pemerintah menyetujui pasal demi pasal yang tertuang dalam RUU Tapera. Selain itu ada sekitar 413 daftar inventaris masalah yang telah disetujui pemerintah dan dinyatakan tetap.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Maurin Sitorus mengatakan bahwa RUU Tapera sangat penting dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah. Mengingat di Indonesia saat ini terdapat kurang lebih 80 persen masyarakat yang perlu dibantu mendapatkan rumah.

"Hanya 20 persen masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan rumah atas dasar kemampuan ekonominya sendiri," ujar Maurin‎.

Tabungan perumahan rakyat tambah Maurin, diperuntukan bagi MBR dan belum memiliki rumah. Adapun besaran iuran untuk Tapera akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Maurin juga mengatakan bahwa tapera didukung oleh serikat buruh. “Serikat buruh mendukung Tapera asalkan pemanfaatan dana Tapera jelas bagi mereka," ucap Mauri‎n. (esy/jpnn)

 

JAKARTA--Panitia khusus Rancangan Undang–Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Pansus RUU Tapera) menargetkan RUU tersebut disahkan pada sidang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News