86 Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu Masuk Kejagung
Kamis, 19 Maret 2009 – 17:15 WIB
Dikatakan Abdul Hakim, para pelaku pelanggaran kampanye itu bisa dijerat dengan Pasal 270, Pasal 260 dan Pasal 274 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif.
"Sesuai data kami, jenis pelanggaran yang terjadi meliputi kampanye di luar jadwal, atau kampanye di tempat-tempat yang dilarang seperti di tempat-tempat ibadah," katanya. (sid/JPNN)