9 Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan terkait Perkara Ijazah Gibran
jpnn.com, JAKARTA - Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan dan persidangan Perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 yang berkaitan dengan perkara mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum Formasi, Pian Andreo Halomoan Manurung, datang ke Gedung MK bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum EDSA Partnership, yakni Saddan Sitorus, Nathaniel Hutagaol, dan Monterry Marbun.
Pian mengatakan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya mendorong agar prinsip konstitusi tetap dijalankan dalam proses peradilan di MK.
“Hari ini kedatangan saya bersama kuasa hukum bertujuan menegakkan kembali konstitusi sebagai pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga memastikan Mahkamah Konstitusi bukan dijadikan instrumen politik,” kata Pian.
Kuasa hukum Formasi Saddan Sitorus menjelaskan laporan tersebut didasarkan pada penilaian pihaknya terhadap proses pemeriksaan perkara yang dinilai tidak sesuai dengan kode etik hakim konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
“Landasan kami mengadukan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi ini karena kami menilai hakim yang memeriksa dan menyidangkan Perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melanggar kode etik hakim Mahkamah Konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama,” ujar Saddan.
Menurut Saddan, laporan tersebut tidak berkaitan dengan sosok Gibran secara pribadi, melainkan menyangkut tata cara penyelenggaraan proses bernegara.
JPNN.com