Abaikan Kebersihan, 59 Kepala Sekolah Dicopot
jpnn.com, TANGERANG - Bupati Tangerang mencopot 59 kepala sekolah (Kasek) jenjang SD, SMP, dan SMA karena dianggap lalai menjaga kebersihan atau sanitasi sekolah.
Selain sanksi berat, mereka terancam dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS).
"Jika kepala sekolah tidak mampu menangani persoalan, sudah selayaknya mereka tidak lagi memimpin sekolah. Mengurus kebersihan sekolah saja tidak mampu, apalagi kalau dibebani tugas yang lebih besar," kata Wakil Bupati Tangerang H Hermansyah.
Menurut dia, hukuman awal yang diberikan kepada 59 Kasek sekolah negeri itu adalah penonaktifan selama tiga bulan.
Status mereka menjadi guru biasa dan diberikan kembali penilaian terhadap ada atau tidaknya perubahan terhadap kebersihan di sekolah tersebut.
Penilaian itu difokuskan pada kloset kamar mandi, pintu kelas dan toilet yang rusak, keran kamar mandi, serta kebersihan tembok sekolah dari aksi coret-coretan. (cok/c6/ami/jpnn)