Abdillah Bisa Pindah ke LP Medan
Kamis, 16 Juli 2009 – 21:45 WIB
Ditanya apakah setelah nantinya Abdillah di eksekusi ke LP Cipinang bisa minta pindah ke LP lain, Didin menjawab, bisa saja. Dia menjelaskan, prosedurnya adalah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Dirjen Lapas. Setelah itu, pihak Dirjen Lapas meneliti berkas-berkas yang diajukan. "Yang kita lihat biasanya alasannya. Misalnya Pak Abdillah ingin ke LP yang ada di Medan dengan alasan agar bisa lebih dekat dengan keluarga, ya itu bisa kita berikan dengan pertimbangan aspek kemanusiaan," terang Didin. Namun demikian, lanjutnya, kalau yang bersangkutan adalah serang tokoh penting, biasanya Dirjen Lapas akan minta pertimbangan terlebih dahulu ke Menteri Hukum-HAM. Tapi biasanya, kata Didin, menteri juga akan menyetujui sepanjang tidak melanggar aturan.
Seperti diberitakan, MA sudah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan Abdillah. Sama dengan hukuman yang dikeluarkan PT DKI, MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Hanya saja, untuk hukuman mengganti kerugian negara, MA mewajibkan Abdillah membayar Rp12,1 miliar. Ini jauh berbeda dengan putusan PT DKI yang menghukum Abdillah agar membayar ganti rugi negara sebesar Rp23 miliar. Sedang vonis pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dibacakan 22 September 2008, Abdillah dihukum 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar. (sam/JPNN)