Abdillah Dituntut 8 Tahun
Rabu, 03 September 2008 – 18:34 WIB
"Jaksa Penuntut Umum meminta supaya majelis hakim memutuskan, pertama, menyatakan Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara delapan tahun," ujar anggota JPU Afni Charolina,SH dalam sidang di pengadilan tipikor, Rabu (23/9). Abdillah menjadi terdakwa kasus pengadaan mobil Damkar dan penggunaan APBD Kota Medan 2002-2006 sebesar Rp50,58 miliar. Sedang untuk Damkar, kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar. (sam)