Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ABG Pelaku Begal Masih Wajib Lapor

Minggu, 27 Januari 2019 – 14:18 WIB
ABG Pelaku Begal Masih Wajib Lapor - JPNN.COM
Tim buser Polsek Denpasar Selatan menangkap tiga begal ABG. Foto: Dok. Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Tiga anak baru gede (ABG) pelaku begal ditangkap tim buser Polsek Denpasar Selatan karena terlibat aksi kriminalitas di sejumlah tepat kejadian perkara (TKP).

Seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group) pada Minggu (27/1), ketiga ABG pelaku begal itu yakni I GST.N Mada (18), KD Prastya (18), dan PE Deni Putra (18). Mereka diamankan Senin(21/1) lalu.

Ketiganya ditangkap karena melakukan aksi begal terhadap dua korban yakni Adi P, 26 dan IR Dona Doni, 23, pada 31 Desember 2018 lalu di Jalan Griya Anyar Nomor 22, depan Jaya Internet, Suwung Kauh Denpasar Selatan.

Selain kerap melakukan aksi di beberapa lokasi, salah satu dari ketiga pelaku, I GST.N Mada, 18, sebenarnya masih menjalani wajib lapor di Polsek Kuta Utara.

Namun, belum lepas dari jeratan hukum yang diterimanya di Polsek Kuta Utara, pemuda yang tinggal di jalan Letda Suji Nomor 5 ini malah kembali ditangkap Polsek Denpasar Selatan bersama kedua rekannya KD Prastya,18, dan PE Deni Putra, 18 pada Senin (21/1).

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Androyuan Elim. "Ya benar. Cuma enggak ditahan. Masih di bawah umur dan masih sekolah," kata Iptu Androyuan.

Lanjut dia, saat itu, I GST.N Mada, 18 diamankan karena telah melakukan aksi kriminal serupa, yakni begal di wilayah Kuta Utara.

"Ya sama, begal juga di Gatot Subroto Barat Denpasar," tambah Iptu Androyuan Elim. Kini, I GST.N Mada kembali ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan karena kasus begal yang dilakukannya bersama dua tersangka lain.(rb/mar/mus/JPR)

Tiga ABG (anak baru gede) pelaku begal ditangkap tim buser Polsek Denpasar Selatan karena terlibat aksi kriminalitas di sejumlah tepat kejadian perkara (TKP).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News