Abraham Samad Anggap KPK Sudah Sakratulmaut
jpnn.com, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menganggap lembaga yang pernah dikomandoinya itu tengah sakratulmaut. Hal ini menyusul usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disepakati DPR RI.
"KPK di ambang kematian. Setidaknya, ada enam poin krusial dari rencana revisi Undang-undang KPK itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri," kata Samad dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/9).
Abraham melanjutkan, aturan dalam revisi Undang-undang KPK itu membuat lembaga antirasuah sebagai badan yang fungsinya di bawah kekuasaan pemerintahan atau DPR. "Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
BACA JUGA: Istana: Revisi UU KPK Tidak Perlu Dikhawatirkan
Kedua, lanjut Samad, masalah penyadapan. Samad menilai revisi UU tersebut menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Sementara Dewan Pengawas yang ada di dalam draf tersebut nantinya akan dibentuk oleh DPR.
"Ada organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ pelaksana pengawas," imbuhnya.
Terakhir, katanya, dalam draf revisi tersebut mengizinkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
"KPK mati suri di point revisi pertama, kedua, kelima dan keenam, jelas akan membuat KPK mati suri," kata Abraham. (tan/jpnn)