Abraham Samad Tolak Tanda Tangani Surat Perintah Penahanan
jpnn.com - MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar) memutuskan penahanan atas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Abraham ditahan setelah hari ini (28/4) menjalani pemeriksaan.
Hanya saja, Abraham menolak menandatangani surat perintah penangkapan dan penahanan yang disodorkan penyidik Polda Sulselbar. NAmun, upaya Abraham itu tak menghalangi polisi untuk tetap menahan mantan aktivis Anti-Corruption Committe (ACC) Sulawesi tersebut.
Anggota tim penasihat hukum Abraham, Abdul Khadir menyebut penahanan atas kliennya itu didasarkan pada alasan yang dipaksakan. Sebab, kata Kadir, tak mungkin kliennya melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya.
“Alasannya mengada-ada,” kata Kadir seperti dikutip Fajar Online (JPNN Group). Meski demikian Abraham dan tim kuasa hukumnya akan menghadapi proses hukum yang ada.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulselbar, Kombes Polisi Joko Hartanto membber alasan penyidik menahan Abraham. “Saudara AS dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti,” ujarnya.(fajar/ara/jpnn)