Abu Bakar Ba’asyir Dibebaskan 6 Tahun Lebih Awal
Jumat, 18 Januari 2019 – 18:00 WIB
"Abu Bakar Ba'asyir seharusnya tidak pernah diizinkan untuk menghasut orang lain untuk serangan di masa depan lainnya terhadap warga sipil tak berdosa," sebut pernyataan itu.
Di Indonesia, pembebasan bersyarat bisa diberikan setelah dua pertiga dari hukuman telah dilaksanakan.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.