Aceng Dipastikan Lengser Sebulan Lagi
Sabtu, 02 Februari 2013 – 18:31 WIB
Putusan MA sendiri sempat dibacakan Sekretaris DPRD Garut, Farida Susilawati, di hadapan Rapat Paripurna sebelum kemudian para legislator menyetujui pengusulan pemakzulan Bupati Aceng HM Fikri.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi siap meneruskan surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri yang akan disampaikan DPRD Garut pada Senin (4/2) besok. "Segera akan kita sampaikan, saya akan berusaha menyampaikan sebelum Presiden kembali pada 7 Februari, tidak usah lama-lama," tegasnya saat ditemui INDOPOS usai salat Jumat.
Dikatakan, pemberhentian kepala daerah menurut aturan membutuhkan waktu selama-lamanya sebulan pasca disetujuinya pemberhentian di tingkat legislatif daerah. Namun tidak menutup kemungkinan pemberhentian dipercepat. "Selama-lamanya 30 hari sudah harus diputuskan, tentu dengan argumentasi hukum yang kita jelaskan ke Presiden," kata dia. (tro/jpnn)