Acuan MK Untuk Uji Materi Dipertanyakan
Kamis, 04 Oktober 2012 – 07:51 WIB
JAKARTA-Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) mempertanyakan acuan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi terkait UU Penyiaran. Mereka menilai, tidak tepat jika MK menggunakan Peraturan Pemerintah dalam menafsirkan Undang-Undang. “Bagaimana level PP itu menafsirkan sebuah UU? Apakah hal ini ada di negara lain?”ungkap seorang anggota KIDP dari Yayasan Dua Puluh Delapan (Y28), Christian Chelsea, di Jakarta, Rabu (3/10).
Sebagai contoh, Chelsea membeber terkait gugatan uji materi akan hal pemusatan kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Dalam putusannya, MK menilai kekhawatiran KIDP tidak beralasan. Apalagi sampai disebut pasal tersebut mengandung muatan multi tafsir, sehingga dikhawatirkan menghilangkan atau bahkan sampai mengancam demokrasi penyiaran. “Menurut MK, pasal 18 ayat (1) dalam UU32 tahun 2002 tersebut, tidak multi tafsir.
Karena sudah dijelaskan oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005. Padahal dalam hal ini, harapan kita seharusnya filosofi penafsirannya itu digali dari UUD45. Jadi bukan lewat PP. Dan (tafsiran dari UUD1945) inilah kemudian yang diuji terhadap pasal-pasal yang kita ajukan.
JAKARTA-Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) mempertanyakan acuan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi terkait UU Penyiaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Hukum
Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 15:50 WIB - Hukum
Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
Jumat, 29 November 2024 – 15:31 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
Jumat, 29 November 2024 – 15:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
Jumat, 29 November 2024 – 11:11 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Sepak Bola
ACL 2: Bojan Hodak Geram Persib Beri Gol Murah buat Thai Port FC
Jumat, 29 November 2024 – 12:48 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Pilkada
Yakin Pilgub Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Politikus PDIP Pastikan Kawal Kemenangan Pram-Rano
Jumat, 29 November 2024 – 15:00 WIB