Ada 51 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR
jpnn.com - JAKARTA - Kemementerian Ketenagakerjaan mencatat masih ada perusahaan yang melanggar aturan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR). Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, ada 51 perusahaan yang dilaporkan karena melanggar ketentuan pembayaran THR.
“Ada 51 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Kasus-kasus ini tentu akan ditindaklanjuti posko THR Kemnaker ini,” ujar Hanif di Jakarta, Rabu (22/7).
Ia menjelaskan, posko pemantauan THR ada di semua daerah, baik di kabupaten/kota, provinsi maupun di pusat. Sedangkan 51 perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR, kata Hanif, baru berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Pusat Pemantauan THR Kemnaker.
Hanif merincikan, dari 51 pengaduan itu terdapat 4 perusahaan yang dilaporkan karena membayarkan THR kurang dari satu bulan gaji. Sedangkan 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali. Sisanya, 9 perusahaan dilaporkan karena membayarkan THR tapi tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Hanif, persoalan pembayaran THR itu ada di 12 provinsi. Yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Aceh.
Perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan pembayaran THR itu ada yang bergerak di sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, informasi teknologi (IT) dan kertas.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR. Sanksinya bisa administratif, tapi bisa juga sosial dengan mengumumkan nama perusahaan yang melakukan pelanggaran. “Kita berharap kasus-kasus yang ada ini bisa diselesaikan dengan baik, “ katanya.(fat/jpnn)